Relaksasi Suku Bunga Pinjol Kontradiktif

JAKARTA, investor.id – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi fintech p2p lending yang menyelenggarakan layanan pinjaman online (pinjol), menyambut gembira kebijakan relaksasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang batas maksimal suku bunga.
Seperti yang diketahui, SEOJK 19/2023 Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK Fintech P2P Lending) menyatakan bahwa mulai 1 Januari 2025, pinjaman konsumtif via fintech p2p lending memiliki batas maksimal suku bunga sebesar 0,2%. Pinjaman dengan kategori konsumtif ini berlaku untuk seluruh tenor kurang dari 1 tahun.
Jika ditilik lebih lanjut, batas maksimal suku bunga itu lebih rendah dari yang berlaku pada tahun 2024 sebesar 0,3%. Melalui regulasi itu, tadinya OJK berharap terjadi efisiensi sehingga beban bunga para peminjam (borrower) bisa lebih rendah.
Dari sana juga, fintech p2p lending bisa lebih masif berkontribusi kepada perekonomian Indonesia, khususnya melalui perluasan penyaluran pinjaman kepada masyarakat yang belum tersentuh lembaga jasa keuangan formal seperti perbankan.
Namun OJK melalui kebijakan terbarunya di akhir tahun 2024 menetapkan hal yang berbeda. Pinjaman konsumtif dengan batas maksimal 0,2% per hari hanya berlaku untuk dengan tenor lebih dari 6 bulan (> 6 bulan).
Sedangkan pinjaman konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan (≤ 6 bulan), tetap diberlakukan batas maksimal suku bunga 0,3% per hari. Hal ini menandai terjadi perubahan kebijakan yang cukup signifikan, setelah dikabarkan banyak penyelenggara yang belum bisa menyesuaikan diri terhadap SEOJK 19/2023.
Dari kacamata pengguna, saat ini borrower yang memanfaatkan layanan pinjaman konsumtif dari fintech p2p lending dengan tenor 1 bulan, maka akan dikenakan bunga 9%. Kemudian, pinjaman tenor 3 bulan bisa dibebankan bunga sampai dengan 27%.
Jika itu tenor 6 bulan, maka bunga yang ditanggung bisa sampai dengan 54%. Lalu jika pinjaman konsumtif berikut suku bunga maksimal 0,2% per hari selama 1 tahun (12 bulan), peminjam bisa dikenakan bunga sampai dengan 72% untuk pinjaman tersebut.
Tingkat suku bunga akan berbeda kalau skenario SEOJK 19/2023 tetap berlaku 0,2 untuk seluruh tenor. Sebagai gambaran, suku bunga pinjaman tenor 1 bulan akan menjadi 6%, bunga tenor 3 bulan menjadi 18%, bunga tenor 6 bulan menjadi 36%, dan bunga tenor 12 bulan sebesar 72%.
Alasan banyak penyelenggara belum bisa menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku dalam SEOJK 19/2023 agak kontradiktif dibandingkan dengan laporan keuangan terkini dari industri fintech p2p lending. Laba bersih fintech p2p lending menembus rekor Rp 1 triliun hingga Oktober 2024.
Kinerja keuangan positif itu sejalan dengan peningkatan produktivitas penyaluran pinjaman oleh fintech p2p lending. Sebagai gambaran, outstanding pinjaman sampai dengan Oktober 2024 tumbuh 29,23% (yoy) menjadi sebesar Rp 75,02 triliun, yang didominasi jenis pinjaman konsumtif.
Jalan Tengah
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV