Senin, 24 Maret 2025

DPR Pertanyakan Parameter Pengembang Nakal

Penulis : Heru Febrianto
20 Mar 2025 | 14:56 WIB
BAGIKAN
Lima asosiasi pengembang perumahan yakni REI, Apersi, Himperra, Appernas Jaya dan Asprumnas melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Gedung Nusantara 2 DPR RI, Rabu (19/3). (Foto Ist)
Lima asosiasi pengembang perumahan yakni REI, Apersi, Himperra, Appernas Jaya dan Asprumnas melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Gedung Nusantara 2 DPR RI, Rabu (19/3). (Foto Ist)

JAKARTA, investor.id - Lima asosiasi pengembang perumahan dengan kontribusi pembangunan rumah subsidi terbesar yakni hampir 92% yakni REI, Apersi, Himperra, Appernas Jaya dan Asprumnas melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Gedung Nusantara 2 DPR RI, Rabu (19/3).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua BAM DPR RI, Netty Prasetyani, Wakil Ketua BAM DPR RI Adian Napitupulu dan Wakil Ketua BAM DPR RI Cellica Nurrachadiana itu kelima asosiasi menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi pengembang perumahan bersubsidi termasuk berkaitan dengan stigma negatif yang disebarkan secara terstruktur hingga berujung pemeriksaan pengembang tanpa dasar hukum yang jelas.

Menanggapi keluhan dari asosiasi pengembang perumahan tersebut, Wakil Ketua BAM DPR RI Adian Napitupulu mengakui dirinya juga bingung dengan situasi yang dihadapi pengembang rumah bersubsidi, karena dituding sebagai pengembang nakal serta ada yang mengalami pemanggilan atau pemeriksaan dari kepolisian. Menurutnya, negara ditata dengan dasar-dasar hukum, sehingga harus jelas mana delik aduan, mana perdata dan yang mana pidana umum.

Advertisement

“Saya belum melihat kasus pemanggilan pengembang seperti tadi disampaikan terjadi misalnya di Papua itu apa dasar hukumnya dulu? Bagaimana ada menteri yang main bilang periksa, periksa, periksa (pengembang nakal). Setahu saya, konsumen yang membeli rumah ke pengembang punya klausul klausul perjanjian. Ada enggak klausul perjanjian itu yang dilanggar?” kata Adian dalam keterangan rilisnya dikutip di Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Menurutnya, jika memang ada pelanggaran perdata atau pidana yang dilakukan pengembang rumah bersubsidi, barulah aparat penegak hukum dapat menindak dan membuktikan kalau pengembang tersebut memang nakal. Tanpa ada pelanggaran hukum jelas dan tidak ada pengingkaran atas kontrak oleh pengembang, maka tidak boleh ada stigma nakal apalagi diperiksa polisi.

“Yang harus ditaati itu hukum. Kalau tidak hukum yang dilanggar atau tidak ada delik aduan, mau menteri atau siapapun yang ngomong ya tidak bisa. Kalau kita tidak pakai hukum acaranya, deliknya apa ya yang muncul adalah kesewenang-wenangan,” tegas Adian.

Dia menambahkan, situasi yang saat ini dialami pengembang rumah subsidi menjadi semakin personal karena pengembang dan banyak orang yang bekerja tidak dapat melakukan usaha karena prosesnya terganggu. Kalau tidak diselesaikan cepat, maka ada sekitar 10-12 juta pekerja yang terancam nafkahnya, dan ada 185 usaha ikutan lain yang berdampak. Kondisi itu, ungkap Adian, tidak diinginkan karena akan membuat perekonomian Indonesia semakin terpuruk.

“Kami sangat memahami situasi yang dialami pengembang rumah subsidi ini, karena sudah untungnya kecil dan proses usaha terhenti eh harus juga dipanggil polisi. Oleh karena itu, Kementerian PKP (Perumahan dan Kawasan Permukiman) dan Komisi V harus berani ambil langkah untuk membenahi persoalan ini,” ujarnya.

Dikatakan, Komisi V sudah menjadwalkan untuk RDPU dengan Kementerian PKP terkait persoalan ini, yang dijadwalkan setelah reses. Selain itu juga akan menyurati Komisi III untuk mempertanyakan kepada Kapolri berkaitan pemanggilan pengembang. Menurut Adian harus diperjelas apakah polisi bisa memanggil pengembang tanpa ada pelanggaran pada klausul- klausul perdatanya.

“Kalau memang bisa, apa yang mau diperiksa? Apa polisi mau cek seluruh spesifikasi bangunannya? Kalau ada keberatan dan aduan konsumen tentu silahkan diperiksa, tetapi kalau tidak ada gugatan buat apa diperiksa?” sebutnya.

Pengembang Terintimidasi

Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto dihadapan BAM DPR RI menyampaikan bahwa pihaknya di awal pembentukan Kementerian PKP sangat happy karena setelah satu dekade tidak memiliki “ayah”, pada akhirnya pemangku kepentingan (stakeholder) perumahan memiliki kementerian sendiri. Bahkan, para asosiasi pengembang selama delapan bulan ikut terlibat dalam Satuan Tugas (Satgas) Perumahan yang dikomandoi Hashim Djojohadikusumo untuk merumuskan pembenahan kebijakan yang diperlukan di sektor perumahan.

“Tetapi sekitar lima bulan sejak Kementerian PKP terbentuk yang muncul kegaduhan kontroversial. Kami sebagai asosiasi pengembang merasa seperti anak yang kehilangan (lagi) ayahnya. Dulu saat masih diurusi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) justru tidak ada masalah apa-apa,” ungkapnya.

Joko Suranto menambahkan, saat ini asosiasi pengembang merasa tidak ada lagi perlindungan dan pembinaan dari pemerintah. Pengembang juga merasa khawatir akan nasib usaha mereka ke depan, karena tidak ada lagi rasa nyaman dalam berusaha terutama pengembang rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dicurigai, mendapatkan intimidasi sebagai pengembang yang nakal, serta ada yang dipanggil polisi untuk diperiksa akibat dampak dari stigma tersebut.

Kelima asosiasi pengembang perumahan tersebut menilai lima bulan Kementerian PKP di bawah Menteri Maruarar Sirait Program 3 Juta Rumah yang seharusnya menjadi instrumen pengentasan kemiskinan saat ini belum ada progress apa-apa. Program ini masih jalan di tempat, karena disibukkan untuk memeriksa pengembang yang distigma nakal.

“Pengembang perumahan itu ada sekitar 18 ribu perusahaan. Ini ekosistem perumahan yang sudah terbentuk dan teruji, bahkan di saat Kementerian PKP belum dibentuk. Seharusnya kami dapat dijadikan kekuatan besar untuk mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah,” kata CEO Buana Kassiti Group itu.

Menurutnya, developer bahkan sebelum adanya Kementerian PKP telah memberikan kontribusi besar terhadap negara baik dengan membayar pajak maupun menyumbang aset terbesar kepada pemerintah daerah melalui fasos/fasum karena 40% fasilitas perumahan yang dibangun pengembang harus diserahkan kepada pemerintah daerah.

“Tetapi pada akhirnya yang dilihat hanya yang bagus buat konten saja, bukan yang substansi terkait penyelesaian akar masalah di sektor perumahan yakni backlog yang besar,” sebut Joko Suranto.

Di akhir rapat, Adian Napitupulu juga meminta Kementerian PKP untuk memperjelas Program 3 Juta Rumah ini agar dapat diukur kinerjanya. Secara gagasan, menurutnya, ide ini sangat baik, bahkan kalau perlu targetnya ditambah menjadi 3,5 juta atau 4 juta unit. Tetapi masalahnya bukan idenya, tetapi bagaimana agar program ini “membumi” sehingga dapat terealisasi.

Editor: Heru Febrianto (Heru.Djaafar@b-universe.id)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
IDTV Link
LIVE STREAMING

Saksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV

BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 4 menit yang lalu

Saham Pilihan untuk Trading 24 Maret dan Target Harganya

IHSG hari ini diprediksi melemah. Simak saham pilihan untuk trading 24 Maret dan target harganya
Market 33 menit yang lalu

BBCA Mumpung Diskon, Harganya Bisa ke Level Ini

BBCA sedang diskon secara valuasi. Simak rekomendasi terbaru saham BBCA atau BCA ini.
Business 57 menit yang lalu

Harga Beli Beras di Bulog Idealnya Rp 13 Ribu per Kg

Pengadaan Bulog saat ini mayoritas berupa gabah.
Market 1 jam yang lalu

Prospek Cuan BBRI Menipis, Ada Apa?

Prospek cuan saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) atau BRI tipis, berdasarkan riset Mandiri Sekuritas (Mansek). Simak rekomendasi saham BBRI.
Market 1 jam yang lalu

Harga Bitcoin Menanjak, Didorong Inflow ETF Besar

Harga Bitcoin menanjak ke level US$ 85 ribu didorong inflow ETF spot yang besar pada pekan lalu.
Market 2 jam yang lalu

IHSG Fluktuatif Jelang Libur Panjang, 6 Saham Dijagokan Cuan

Phintraco Sekuritas memprediksi IHSG pekan ini fluktuatif jelang libur panjang, rekomendasikan enam saham dijagokan cuan, salah satunya ASII

Tag Terpopuler


Copyright © 2025 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia