SKB Minta Keadilan Atas Kepemilikan Lahan Tambang

JAKARTA, investor.id - Perusahaan tambang PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), juga para pekerja serta warga sekitar meminta keadilan atas lahan tambang di Kabupaten Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan yang sejak 2012 'dikuasai' oleh PT Gorby Putra Utama (GPU). Bahkan hingga saat ini GPU dikabarkan masih melakukan aktivitas tambang di wilayah tersebut.
Laporan sudah disampaikan antara lain ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, DPR RI (Komisi III), Komnas HAM, serta Dinas Lingkungan Hidup Daerah..
Secara Hukum, menurut Kuasa Hukum PT Sentosa Kurnia Bahagia, Haris Azhar Azis kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/02/2025), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memutus bahwa PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) adalah Pemilik hak atas tanah seluas 3.859,70 hektare (ha). Hal ini, kata dia, membuktikan secara sah dan tepat bahwa praktik bisnis tambang GPU adalah ilegal.
“Kami meminta agar Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kepolisian RI) bertindak tegas dan bertanggung jawab mengamankan hak-hak setiap warga, hak para pekerja, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam kaitan pelanggaran ham disektor bisnis yang dilakukan oleh PT GPU,” tegas Hari Azhar.
Menurut Hari Azhar, pemerintah seharusnya tidak membiarkan kerusakan dan penambangan tanpa izin di atas tanah PT SKB yang terus terjadi.
“Untuk itu, kami mendesak Kementerian ESDM dan Kepolisian RI untuk, pertama, melakukan rangkaian upaya menghentikan aktivitas penambangan PT GPU di atas tanah PT SKB tanpa izin: Kedua, Khusus Kepolisian RI agar menjalankan proses penegakan hukum pidana terhadap PT GPU secara adil atas pelanggaran-pelanggaran pidana yang terjadi pada PT SKB. Ketiga, Komnas HAM, segera melakukan investigasi ke lokasi penambangan dan berbagai tindakan intimidasi kepada para pekerja PT SKB,” pungkas Hari Azhar.
Sebelumnya juga telah ada putusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan PT Gorby Putra Utama (GPU). Pengadilan memutuskan untuk menolak kasasi terkait Pembatalan SK Menteri ATR/BPN No. 1/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 dan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No. 00146/MUBA.
Editor: Euis Rita Hartati (euis_somadi@yahoo.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV