DPR Minta Oknum Polisi Pelaku Pungli Rp 4,7 Miliar Dipecat dan Dipidana

JAKARTA, investor.id - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta institusi Polri segera memecat dan menjatuhkan hukuman pidana terhadap 2 oknum polisi pelaku pemerasan terhadap 12 kepala sekolah di Sumatera Utara. Total pungutan 2 oknum polisi tersebut mencapai Rp 4,7 miliar. Sahroni menilai aksi kedua oknum polisi tersebut telah merusak citra institusi Polri.
"Oknum pemeras ini sudah terlalu sering kita dengar aksi-aksinya dan merekalah yang bikin citra kepolisian buruk. Karenanya saya minta selain dipecat, pelaku juga dijatuhi hukuman pidana," ujar Sahroni kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).
Sahroni juga meminta polisi turut melacak aliran uang hasil pemerasan tersebut. Dia menduga, pelaku pemerasan lebih dari dua orang. Dugaan Sahroni, uang senilai miliaran rupiah tersebut tidak hanya dinikmati oleh kedua oknum tersebut saja.
Menurut Sahroni, penelusuran dan penyelesaian kasus ini merupakan kesempatan bagi Polri untuk melakukan bersih-bersih.
"Jadi tolong Kortastipidkor usut lebih jauh kasus ini. Kalau ada potensi tersangka baru, sikat sekalian saja dan pecat semua. Orang-orang bermental pungli ini tidak punya tempat di kepolisian. Ini adalah momentumnya untuk bersih-bersih," pungkas Sahroni.
Diketahui, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan dua anggota Polda Sumatera Utara sebagai tersangka pemerasan dana alokasi khusus (DAK) untuk kegiatan di sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN).
Kedua tersangka, yaitu Brigadir B dan Kompol RS, memeras 12 orang kepala sekolah dengan total pungutan mencapai Rp 4,7 miliar. Saat ini tersangka telah dipecat dari dinas kepolisian.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV