Prabowo Siapkan Inpres untuk Payung Hukum Pendirian Kopdes Merah Putih

JAKARTA, invesdtor.id – Pemerintah tengah menyiapkan payung hukum pendirian Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Inpres ini akan mencakup berbagai pengaturan, termasuk menyangkut pendanaan pendirian Kopdes Merah Putih.
Dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin (17/3/2025), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa implementasi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dilakukan secara bertahap/piloting. Pendirian Kopdes Merah Putih diprioritaskan bagi desa yang telah memiliki BUMDes dan koperasi (Koperasi Unit Desa/KUD).
“Kelompok tani yang sudah ada dapat didorong bertransformasi untuk membentuk dan menjadi anggota Kopdes,” kata Sri Mulyani.
Menkeu menyatakan, program Kopdes Merah Putih didesain antara lain untuk mendukung ketahanan pangan. Pasalnya, desa memiliki beberapa lembaga ekonomi seperti Kelompok Tani, BUMDes, dan koperasi.
Dalam konteks piloting, Sri Mulyani menjelaskan, BUMDes dan KUD yang telah memiliki usaha menjual sarana produksi pertanian dapat dijadikan pilot Kopdes Merah Putih. Menkeu pun mengusulkan konsep alur proses bisnis pendanaan Kopdes Merah Putih, perlu dimasukkan dalam Inpres.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Bidang Pangan Zulkifli Hasan menekankan bahwa pembentukan Kopdes Merah Putih harus bisa segera direalisasikan, selambat-lambatnya selama enam bulan ke depan. “Jadi, nanti setelah aturan selesai, ini bisa rampung,” imbuh Zulkifli.
Baca Juga:
Kopdes Merah Putih akan Lindungi Masyarakat dari Rentenir, Tengkulak, hingga Pinjol IlegalZulkifli menambahkan bahwa koperasi desa itu merupakan hasil dari keputusan musyawarah masyarakat dan pemerintah desa, dimana musyawarah desa yang memutuskan skema pembentukannya. Bila di desa tersebut sudah ada koperasi, Gapoktan, BUMDes, dan lainnya, bisa digabungkan menjadi Kopdes Merah Putih, atau bisa juga dengan mendirikan yang baru.
“Itu semua akan diputuskan oleh musyawarah desa. Para Kades tidak perlu khawatir, karena ini semua untuk kemajuan desa,” kata Zulkifli.
Terkait anggaran pembentukan Kopdes Merah Putih, Zulkifli menyebutkan nanti akan dikeluarkan aturan berbentuk Inpres yang akan segera dirumuskan. Bila Kopdes sudah memiliki usaha pokok yang sudah ada dan berjalan, maka mereka yang paling depan dalam pengadaan pupuk bagi petani, pembelian gabah dari petani, hingga menjadi fungsi pergudangan bagi produk-produk petani.
“Pokoknya, Kopdes bisa menyuplai aneka kebutuhan masyarakat,” kata Zulhas, sapaan akrab Menko Pangan.
Pendanaan oleh Himbara
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV