Wamen Anggito Curhat Penyebab Pajak Ambrol 30,19% di Awal Tahun 2025

JAKARTA, investor.id – Kementerian Keuangan baru mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 187,8 triliun per 28 Februari 2025. Realisasi ini baru 8,6% dari target penerimaan pajak dalam APBN 2025 yang sebesar Rp 2.189,3 triliun.
Penerimaan pajak terkontraksi hingga 30,19% dibanding realisasi penerimaan pajak pada Februari 2024 sebesar Rp 269,02 triliun.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan, jika dilihat secara musiman penerimaan pajak mengalami kenaikan pesat pada akhir tahun karena dampak Natal dan Tahun Baru (Nataru), tetapi menurun pada bulan Januari dan Februari karena aktivitas ekonomi pada dua bulan tersebut.
“Pada bulan Desember itu naik cukup tinggi karena efek Nataru, akhir tahun. Kemudian menurun di bulan Januari dan Februari. Itu sama setiap tahun, jadi tidak ada hal yang anomali, ini sifatnya normal saja,” ucap Anggito dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) Edisi Maret 2025 di Aula Mezzanine, Kantor Kementerian Keuangan pada Kamis (13/3/2025).
Faktor yang menyebabkan pajak mengalami kontraksi adalah kondisi harga komoditas di pasar dunia. Secara tahunan batu bara mengalami kontraksi 11,8%; minyak mengalami kontraksi sebesar 5,2%, dan nikel terkontraksi sebesar 5,9%.
Kontraksi pajak juga terjadi karena dampak dari kebijakan Tarif Efektif Rata-rata Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk upah pegawai sejak 1 Januari 2024. Kebijakan tersebut membuat pemerintah harus mengembalikan kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp 16,5 triliun pada awal tahun 2025 ini.
Lebih bayar tersebut diklaim kembali pada Januari dan Februari 2025. Apabila dampak klaim lebih bayar diperhitungkan (dinormalisasi), rata-rata PPh Pasal 21 Desember 2024 sampai dengan Februari 2025 masih lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Rata-rata penyesuaian PPh Pasal 21 pada Februari 2025 sebesar Rp 21,2 triliun dan rata-rata penyesuaian PPh Pasal 21 pada Februari 2024 sebesar Rp 20,4 triliun
“Tahun 2025 ini sebagai efek adanya lebih bayar maka kalau itu diklaim kembali atau dinormalisasi pada bulan Januari-Februari maka sebetulnya rata-rata PPh 21 untuk 2025 itu lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada periode 2024,” terang Anggito.
Penurunan Penerimaan PPN
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV