BI: Penerapan PP 8/2025 Diharapkan Dorong Stabilitas Rupiah dan Cadangan Devisa

JAKARTA, investor.id – Bank Indonesia (BI) menyatakan instrumen Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI) akan memperkuat nilai tukar rupiah. Pasalnya instrumen ini akan menjadi tempat bagi eksportir dalam menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).
Instrumen-instrumen ini sejalan dengan peraturan pemerintah terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 terkait kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Dalam PP 8/2025, pemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100% DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional. Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap mengacu pada PP 36/2023.
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan, kehadiran SVBI dan SUVBI akan memberikan keuntungan lebih besar dari penerapan TD Valas DHE yang hanya dijalankan dalam bentuk deposito, sehingga eksportir hanya mendapatkan keuntungan melalui bunga.
Sedangkan dalam SVBI dan SUVBI terdapat mekanisme pasar dimana eksportir dapat menjual kembali instrumen tersebut di pasar sekunder. Meskipun disimpan dalam waktu 12 bulan, tetapi eksportir bisa menjual di pasar sekunder lebih cepat dari 1 bulan. Imbasnya eksportir bisa memiliki keuntungan lebih besar.
“Kalau di SVBI ini ada market mekanisme di situ sehingga ada potensi juga untuk mendapatkan capital gain. Jadi ini memperkaya jenis-jenis instrumen untuk para eksportir yang ingin mendiversifikasikan hasil ekspor tersebut. Itu mungkin untuk melengkapi,” ucap Destry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan Bulan Februari 2025 di Gedung Thamrin, BI pada Rabu (19/2/2025).
Perluasan instrumen penempatan dan pemanfaatan DHE SDA untuk mendukung pelaksanaan kebijakan kewajiban penyimpanan DHE SDA di dalam negeri sesuai PP 8/2025 meliputi:
-
penempatan di instrumen TD valas DHE sampai dengan tenor 12 bulan;
-
penempatan di instrumen SVBI dan SUVBI sampai dengan tenor 12 bulan;
-
pemanfaatan melalui:
a) Pengalihan TD Valas DHE menjadi FX Swap,
b) FX Swap lindung nilai dengan underlying TD Valas DHE,
c) TD Valas DHE, SVBI, dan SUVBI dapat dijadikan agunan kredit Rupiah dari bank.
Menurut dia, keberadaan instrumen baru ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pasar valas Indonesia, khususnya dalam meningkatkan cadangan devisa. Sebelumnya saat menjalankan PP 36 Tahun 2023 tentang penyimpanan DHE SDA eksporti hanya diwajibkan menyimpan 30% dari total DHE dan hanya dalam waktu tiga bulan.
Dari penerapan regulasi ini terjadi penambahan DHE SDA sebesar US$ 2,5 sampai 3 miliar. Dengan penerapan PP 8/2025 diharapkan akan dapat memberikan fleksibilitas lebih kepada para eksportir dan pada akhirnya berkontribusi pada stabilisasi nilai tukar rupiah.
“Tentunya kami berharap untuk penerapan PP 8 Tahun 2025, dimana penyimpanan DHE hingga 100% dalam jangka waktu, 1 tahun memang lebih fleksibel. Mungkin dengan konversi dan mekanisme lain. Saya rasa ini akan memberikan dampak yang positif kepada pasar valas kita,” tegas Destry.
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV