BI: Rupiah Terkendali dengan Kecenderungan Menguat

JAKARTA, investor.id – Bank Indonesia (BI) menyatakan nilai tukar rupiah tetap terjaga di tengah tekanan dalam pasar keuangan global. Di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang tetap tinggi, nilai tukar rupiah terkendali dengan kecenderungan menguat pada Februari 2025.
Nilai tukar rupiah menguat sebesar 0,15% (point to point/ptp) jika dibandingkan dengan posisi akhir Desember 2024 terhadap dolar AS per 18 Februari 2025. Namun nilai tukar rupiah terhadap dolar AS melemah 1,06% (year to date/ytd) dari level akhir Desember 2024.
“Perkembangan tersebut sejalan konsistensi kebijakan stabilisasi BI serta didukung oleh aliran masuk modal asing yang masih berlanjut, imbal hasil instrumen keuangan domestik yang menarik, serta prospek ekonomi Indonesia yang tetap baik,” ucap Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan Bulan Februari 2025 di Gedung Thamrin, BI pada Rabu (19/2/2025).
Meski melemah 1,06% secara ytd, tetapi rupiah relatif stabil bila dibandingkan dengan kelompok mata uang negara berkembang mitra dagang utama Indonesia. Rupiah bahkan dalam tren menguat jika dibandingkan kelompok mata uang negara maju di luar dolar AS.
Ke depan, nilai tukar rupiah diperkirakan stabil didukung komitmen BI menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, imbal hasil yang menarik, inflasi yang rendah, dan prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap baik.
Seluruh instrumen moneter akan terus dioptimalkan, termasuk penguatan strategi operasi moneter pro-market melalui optimalisasi instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI), untuk memperkuat efektivitas kebijakan dalam menarik aliran masuk investasi portofolio asing dan mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.
Baca Juga:
BI Rate Ditahan 5,75% pada Februari 2025Strategi operasi moneter pro-market terus diperkuat untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan guna memastikan pencapaian sasaran inflasi dan stabilitas nilai tukar rupiah.
“Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mempercepat upaya pendalaman pasar uang dan pasar valas serta mendorong aliran masuk modal asing ke dalam negeri,” terang Perry.
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV