Donald Trump Digugat 20 Negara Bagian AS

WASHINGTON, investor.id – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump digugat 20 negara bagian di negara tersebut. Sekelompok jaksa agung negara bagian dari Partai Demokrat mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Trump atas tindakannya membubarkan Departemen Pendidikan AS dan memberhentikan hampir setengah dari staf lembaga tersebut.
Jaksa agung dari 20 negara bagian dan Distrik Columbia mengajukan gugatan hukum sebagai tanggapan atas pemecatan lebih dari 1.300 pekerja di departemen tersebut oleh pemerintah.
"PHK merupakan pembubaran Departemen yang efektif," tulis Jaksa Agung negara bagian tersebut, seperti dikutip CNBC internasional, Jumat (14/3/2025).
"Kewenangan Departemen untuk melaksanakan (PEMURAHAN] tidak mengesampingkan kewenangan eksklusif Kongres untuk menghapuskan badan eksekutif atau menghentikan fungsi mereka," imbuhnya.
Sebagai badan yang diberi wewenang oleh Kongres, Departemen Pendidikan tidak dapat dibubarkan tanpa persetujuan Kongres. Namun sementara itu, pemerintahan Trump dapat secara perlahan-lahan membuatnya kelaparan dengan memangkas sumber daya.
Para terdakwa yang disebutkan dalam gugatan tersebut adalah Presiden Donald Trump, Menteri Pendidikan Linda McMahon, dan Departemen Pendidikan AS.
“Presiden Trump terpilih dengan mandat dari publik Amerika untuk mengembalikan kewenangan pendidikan ke negara bagian,” tutur Madi Biedermann selaku wakil asisten menteri Komunikasi di Departemen Pendidikan AS.
Pada Selasa (11/3/2025), McMahon mengatakan upaya untuk membubarkan badan tersebut berjalan secepat mungkin.
Departemen Pendidikan mengelola portofolio pinjaman mahasiswa senilai lebih dari US$ 1,6 triliun, menyediakan dana untuk sekolah dan memastikan hak-hak sipil.
Editor: Grace El Dora (graceldora@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV