Dana Kelolaan BPKH Capai 101% dari Target

JAKARTA, investor.id – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaporkan kinerja positif sepanjang 2024. Salah satunya ditandai dengan dana kelolaan yang mencapai Rp 171,65 triliun atau 101% di atas target.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR dengan BPKH di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/2/2025). Dia menjelaskan, tren kenaikan juga terlihat pada pendaftar haji baru pada 2024 yang semula ditarget 385 ribu orang menjadi 398.744 jamaah calon haji. Nilai manfaat tumbuh positif dan melampaui target sebesar Rp 11,52 triliun menjadi Rp 11,56 triliun.
Hingga akhir 2024 total, jelas dia, dana kelolaan BPKH mencapai Rp 171,65 triliun. Secara persentase tercapai 101% di atas target yang ditetapkan yaitu Rp 169,95 triliun.
Menurut Fadlul, keberhasilan ini tidak terlepas dari strategi pengelolaan dana yang dilakukan dengan penuh kehati-hatian (prudent) dan terencana baik dalam penempatan investasi. Fadlul menambahkan, tren ini berkat diversifikasi investasi yang dilakukan BPKH, termasuk penempatan dana di sektor-sektor yang aman dan memiliki tingkat optimalisasi yang tinggi dan tetap memegang prinsip syariah.
"Harapannya, ke depan BPKH akan terus melakukan evaluasi terhadap portofolio investasi agar tetap sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan syariah, sehingga dapat memberikan nilai manfaat yang optimal bagi jemaah haji Indonesia," jelas Fadlul dalam keterangan tertulis, Minggu (9/2/2025)
Fadlul juga memaparkan target dan sasaran Rencana Kerja dan Anggaran Tahun (RKAT) 2025. Pada 2025, BPKH membidik dana kelolaan sebesar Rp 188,86 triliun. Untuk nilai manfaat, pada 2025 BPKH menargetkan angka Rp 12,89 triliun. Distribusi nilai manfaat ke jemaah haji tunggu pada 2025 ditargetkan sebesar Rp 4,4 triliun. Namun, menurut Fadlul, angka ini akan mengalami perubahan setelah disesuaikan dengan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPKH Firmansyah N Nazaroedin mengatakan bahwa dewan pengawas melakukan review secara bulanan, triwulan, semesteran maupun tahunan terhadap laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan haji agar dapat dilaksanakan sesuai regulasi dan prinsip tata kelola yang baik.
Dewas juga terlibat aktif dalam pengawasan investasi dan penempatan dana kelolaan BPKH, tidak hanya untuk menjaga keberlanjutan dana tapi juga memberikan nilai manfaat bagi jemaah.
"Kami melakukan penilaian dan persetujuan atas investasi penempatan dana haji, juga menjalankan pemantauan, penjajakan serta evaluasi terhadap risiko yang mungkin timbul pada investasi tersebut," tegas dia.
Program kemaslahatan juga tak luput dari pengawasan dewas. "Kami ingin memastikan distribusi dana kemaslahatan tepat sasaran dan dapat memberikan manfaat langsung kepada umat," jelas dia.
Editor: Thomas Harefa (thomas@investor.co.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV