Akademisi dan Seniman Soroti Risiko AI

JAKARTA,investor.id-Sejumlah seniman, pekerja kreatif, akademisi, dan praktisi hukum di Indonesia menyoroti potensi pelanggaran hak cipta, kolonialisasi data, risiko bias, dan risiko pelebaran kesenjangan sosial dari penggunaan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang dikendalikan oleh modal-modal besar.
“Peta jalan AI membicarakan bagaimana Indonesia bisa berkompetisi dengan negara lain di dalam bidang ini, namun tidak dibahas risikonya," kata Saras Dewi, Penulis sekaligus Dosen Filsafat di Universitas Indonesia (UI) dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (16/3/2025).
Menurut Saras, pengembangan teknologi AI saat ini, terdapat sisi-sisi yang tidak dipertimbangkan. Dan hal tersebut, membuat Ia tetap skeptis terhadap pengembangan AI saat ini.
“Dan itu kenapa sebesar apa pun saya sebagai peneliti menyukai kecerdasan buatan, kita memang harus tetap skeptis dan bersikap kritis pada kecerdasan buatan. Jangan langsung jatuh pada kekaguman dan ketakjuban, bahwa mesin ini bisa melakukan apa pun yang kita bayangkan, padahal mesin-mesin ini masih penuh dengan bias," ujar Saras.
Saat ini, menurut Saras, pengembangan AI di dunia telah dimonopoli oleh perusahaan-perusahaan bermodal besar seperti Microsoft (investor OpenAI), Google, Meta, dan Amazon. Bahkan, menurut penelitian UNESCO, produk-produk AI Generatif populer seperti ChatGPT, Midjourney, dan Dall-E masih melanggengkan bias gender dan ras yang berbahaya.
Dia menyebut, pengembangan AI yang pada awalnya bertujuan untuk menyelesaikan masalah-masalah spesifik suatu bidang dan dilakukan oleh orang-orang yang ahli di bidang tersebut kini berubah menjadi alat bagi perusahaan teknologi dominan untuk mendulang untung sebesar-besarnya, yang seringkali tidak memiliki keahlian mendalam di sektor-sektor yang ingin dirambahnya.
“Ketika bidang-bidang yang berbeda digeneralisasi oleh produk AI yang dipasarkan sebagai solusi one-fits-all, kesalahan dan bias rentan terjadi,” tambah Saras.
Di sisi lain, Pengacara Hak Cipta Dimaz Prayudha membenarkan bahwa banyak ruang terjadinya pelanggaran hak cipta ketika seseorang menggunakan AI Generatif untuk menghasilkan karya seperti artikel, lagu, dan lukisan. Pasalnya, pengguna seringkali tak dapat mengontrol karya mana yang dipakai oleh mesin AI untuk menghasilkan karya baru.
Jika terbukti bahwa mesin AI mengambil karya seorang seniman yang tidak mengizinkan karyanya diambil oleh AI, maka seniman tersebut dapat menggugat pengguna dan perusahaan AI.
“Yang bisa ditarik sebagai pihak yang digugat pertama adalah si pengguna mesin AI (pemberi instruksi atau prompt), dan yang kedua adalah perusahaan AI itu sendiri karena menciptakan mesin yang memungkinkan pengambilan karya ini terjadi,” tegas Dimaz.
Editor: Emanuel (eman_kure@yahoo.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV