Perpres Terbit, Tata Kelola Pupuk Subsidi Lebih Sederhana

JAKARTA, investor.id - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Perpres tersebut sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah, terutama memperbaiki tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi dan meningkatkan akses petani terhadap sarana penyubur tanaman tersebut.
Perpres yang ditandatangani 30 Januari 2025 bertujuan untuk memastikan penyaluran pupuk yang lebih efisien dan tepat sasaran. Seperti diketahui dalam penyaluran pupuk harus memenuhi 6 T (tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu).
Dalam Perpres No. 6 Tahun 2025, pemerintah menetapkan penerima pupuk subsidi adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani, termasuk mereka yang berada dalam lembaga masyarakat desa hutan, serta pembudidaya ikan. Nantinya, Gapoktan, Poktan, Pokdakan, pengecer dan koperasi yang bergerak atau di bidang penyaluran pupuk. Mereka akan menjadi titik serah pupuk bersubsidi.
Baca Juga:
Distributor Pupuk Tetap DiberdayakanSaat Sosialisasi Tata Kelola Pupuk Subsidi, Rabu (12/3), Direktur Pupuk, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian, Jekvy Hendra mengatakan, selama ini regulasi pupuk cukup banyak. Setidaknya ada 41 UU, 23 Peraturan Pemerintah, 6 Peraturan Presiden dan Instruksi Presiden. Belum ada Keputusan Kementerian/Lembaga yang jumlahnya mencapai 74 regulasi.
Jekvy menilai, regulasi berlapis dan kompleks akan menambah biaya subsidi pupuk. Karena itu pemerintah menganggap perlunya deregulasi dan sinkronisasi kebijakan subsidi pupuk dari hulu ke hilir untuk menegaskan tujuan dan sasaran subsidi pupuk. Alasan lainnya terbit Perpres Tata Kelola Pupuk Subsidi adalah komitmen jangka panjang pasokan bahan baku gas untuk produsen pupuk.
“Dengan adanya penggabungan berbagai aturan yang ada, sehingga lahir Peraturan Presiden. Ini yang ditunggu masyarakat dalam perbaikan tata kelola dan pemangkasan regulasi pupuk bersubsidi,” kata Jekvy. Terbitnya Perpres Tata Kelola Pupuk lanjutnya, merupakan bentuk tanggung jawab dan pelayanan pemerintah kepada petani.
Jekvy mengatakan, ada beberapa hal penting yang berubah dengan terbitnya Perpres No. 6 Tahun 2025. Misalnya, sasaran jika sebelum mengacu prinsif 6 Tepat yakni Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, Tepat Harga, Tepat jenis dan Tepat Mutu, maka kini menjadi 7T ditambah dengan Tepat Penerima.
Untuk penerima yang sebelumnya hanya sektor pertanian yakni petani dan LMDH yang tergabung dalam Poktan, kini pembudidaya ikan yang tergabung dalam Poktan juga berhak menerima pupuk subsidi. “Komoditas tanaman yang mendapatkan pupuk subsidi yang awalnya 9, sekarang ada 10 komoditas dengan penambahan ubi kayu. Jenis pupuk juga ditambah ZA dan SP36, sebelumnya hanya Urea, NPK dan Pupuk organik,” tutur Jekvy.
Tahapan penyaluran kini juga lebih pendek. Jika dulu dari BUMN Pupuk, kemudian ke distributor, lalu pengecer, setelah itu baru ke Poktan/Petani. Kini dari BUMN Pupuk langsung ke pelaku distribusi yang selanjutnya ke titik serah dalam hal ini pengecer, Gapoktan, Pokdakan atau Koperasi, kemudian ke petani.
“Pemberian pupuk bersubsidi untuk petani padi, jika sebelumnya hanya petani yang lahanya di bawah 2 ha, sekarang dapat diberikan kepada petani padi dengan luas lahan di atas 2 ha. Ini untuk mendukung swasembada pangan,” tuturnya.
Pedoman untuk Gapoktan
Sementara itu, Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Purwanta mengatakan, saat ini pemerintah telah merancang Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) sebagai turunan Perpres No. 6 Tahun 2025. Dalam rancangan Permentan, BPPSDMP bertanggung jawab dalam menyiapkan Poktan dan Gapoktan sebagai titik serah pupuk bersubsidi.
“Saat ini kami telah membuat rancangan terkait bisnis proses penyiapan dan pemberdayaan Poktan dan Gapoktan sebagai titik serah pupuk bersubsidi,” katanya. Pada Januari lalu, lanjut Purwanta, pihaknya sudah mengirim surat ke Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten/Kota agar mengusulkan gapoktan yang memenuhi syarat sebagai titik serah atau pengecer pupuk subsidi.
“Kami telah membuat mekanisme terhadap tata cara pengusulan. Kami sudah koordinasi dengan PIHC selaku produsen pupuk terkait mekanisme dan persyaratan agar gapoktan bisa sebagai titik serah,” tuturnya.
Selain itu kata, pihaknya juga telah menyusun panduan untuk Gapoktan/Poktan yang nanti menjadi titik serah. Data Simluhtan, kelembagaan petani saat ini yang berbentuk Poktan sebanyak 755.542 unit, Gapoktan 64.723 unit, KEP 14.301 unit dan yang berbentuk Badan Hukum Koperasi sebanyak 5.063 unit. “Secara umum persyaratan untuk menjadi titik serah tidak berbeda jauh dengan yang sudah ada saat ini,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Jawa Barat, Otong Wiranta menyambut baik kehadiran Perpres Tata Kelola Pupuk Bersubsidi yang baru tersebut. Apalagi selama ini, petani menginginkan penyaluran pupuk lebih sederhana. Dengan adanya Perpres menjadi berita yang menggembirakan terhadap petani.
“Selama ini rantai birokrasi penyaluran pupuk dari hulu hingga hilie diduga menjadi kendala tersendiri, sehingga perlu kebijakan khusus untuk mempermudah petani memperoleh pupuk,” katanya.
Otong melihat dalam aspek perencanaan proses sosialisasi sangat penting. Sebab, kondisi petani yang hampir 65 persen berumur di atas 45 tahun dan pendidikannya 37 persen hanya SD. “Petani harus mengerti mengenai regulasi penyaluran subsidi yang baru ini,” ujarnya.
Editor: Euis Rita Hartati (euis_somadi@yahoo.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV