Penerapan Plain Packaging Dikuatirkan Akan Meningkatkan Peredaran Rokok Ilegal

JAKARTA , investor.id – Framework Convention on Tobacco Control atau FCTC adalah perjanjian internasional yang dirancang di bawah naungan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk mengatur tembakau secara ketat melalui berbagai aturan.
FCTC diadopsi oleh World Health Assembly pada 21 Mei 2003 dan mulai berlaku pada 27 Februari 2005.
Meski beberapa negara telah meratifikasi FCTC, Indonesia tidak melakukannya demi melindungi jutaan masyarakat yang bergantung pada seluruh mata rantai industri hasil tembakau.
Namun, saat ini terlihat ada upaya memasukkan ketentuan-ketentuan FCTC dalam Rancangan Permenkes, seperti penerapan plain packaging atau kemasan rokok tanpa identitas.
Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), AB Widyanta berpendapat penerapan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek atau plain packaging justru akan memicu masalah lain, seperti maraknya rokok ilegal yang angkanya tiap tahun terus bertambah.
Merujuk pada data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak sebesar 253,7 juta batang pada 2023. Sementara pada 2024 jumlahnya meningkat menjadi 10 juta batang.
Dampak inilah yang semestinya diperhatikan sebagai masalah serius imbas FCTC bagi keberlangsungan industri tembakau yang perlu kehati-hatian dalam menanganinya.
“Sehingga perlu berhati-hati karena ini mencakup penghidupan bagi banyak warga negara kita. Negara itu harus memikirkan kompleksitas industri tembakau, antar Kementerian harus duduk bersama agar ini jangan menjadi invasi tersendiri. Ada sektor lain yang harus dipikirkan, bukan hanya satu sektor saja,” kata Widyanta di Jakarta, baru-baru ini.
Industri tembakau di Indonesia memiliki ekosistem yang kompleks, melibatkan petani tembakau, buruh pabrik, hingga pedagang eceran.
Menurutnya, kebijakan yang mengadopsi FCTC tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor lain adalah bentuk ketidakpedulian . industri tembakau menjadi tumpuan hidup jutaan warga Indonesia. Industri ini menyerap banyak tenaga kerja dari hulu hingga hilir.
“Kemenkes harus duduk bersama dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Keuangan. Ini masalah kompleks yang melibatkan banyak sektor," ujarnya.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Prof. Hikmahanto Juwana, menyatakan bahwa tindakan Kemenkes ini membuka intervensi pihak asing di Indonesia melalui mekanisme hukum internasional.
"Di era sekarang, intervensi sudah tidak bisa menggunakan alat kolonialisme. Saat ini, intervensi dilakukan melalui perjanjian internasional," tegasnya.
FCTC pada dasarnya adalah upaya negara-negara non-produsen tembakau untuk mengendalikan industri tembakau di negara produsen. Kepentingan tersebut difasilitasi oleh WHO yang merasa menjadi otoritas tertinggi bagi negara-negara dalam menjalankan kebijakannya. Sikap itu pula yang menyebabkan Amerika Serikat akhirnya memutuskan keluar dari WHO.
Prof. Hikmahanto memperingatkan agar Indonesia berhati-hati dalam menerapkan aturan FCTC seperti plain packaging, terutama karena industri tembakau memiliki ekosistem yang kompleks dan melibatkan jutaan tenaga kerja. "Pemerintah harus memiliki kebebasan dan kedaulatan harus ditegakkan," ujarnya.
Editor: Imam Suhartadi (imam_suhartadi@investor.co.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV