Senin, 24 Maret 2025

Gaprindo Jelaskan soal Penyeragaman Kemasan Rokok

Penulis : Thresa Sandra Desfika
27 Feb 2025 | 12:16 WIB
BAGIKAN
Pramuniaga merapikan rak penjualan rokok tembakau di salah satu gerai mini market di Jakarta. (B Universe Photo/Joanito De Saojoao)
Pramuniaga merapikan rak penjualan rokok tembakau di salah satu gerai mini market di Jakarta. (B Universe Photo/Joanito De Saojoao)

JAKARTA, investor.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyusun aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek atau plain packaging dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Kebijakan ini dinilai telah memicu polemik dari berbagai pihak.

Aturan plain packaging berencana untuk mengatur desain kemasan rokok secara seragam, termasuk ukuran, jenis huruf, warna, dan letak penulisan merek serta identitas produsen. Bahkan, jenis tulisan diharuskan menggunakan Arial dan warna kemasan rokok disamakan dengan kode warna Pantone 448C.

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, menyatakan bahwa rencana aturan plain packaging ini akan menghilangkan semua bentuk identitas produk. "Ciri, warna, atau logo akan tampak sama semua," keluhnya dikutip Kamis (27/5/2025). 

Menurut Benny, aturan yang sedang digodok Kemenkes ini justru merujuk pada Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang digunakan banyak negara non-produsen dalam membuat regulasi kebijakan produk tembakau. Padahal, Indonesia tidak meratifikasi perjanjian internasional tersebut. "Penyeragaman kemasan rokok ini sebenarnya diperkirakan Kemenkes melihat (mengacu pada) FCTC yang tidak diratifikasi pemerintah Indonesia, maka ini tidak punya dasar," tegasnya.

Advertisement

Benny melanjutkan, sesuai dengan Putusan MK No. 71/PUU-XI/2013, produk tembakau adalah produk legal di Indonesia. Namun, pengaturan penyeragaman kemasan rokok (plain packaging) ini justru membuat produk tembakau tidak memiliki hak untuk berpromosi dan diiklankan, seperti produk ilegal.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai upaya menghilangkan identitas merek sekaligus merusak hak konsumen dalam menerima informasi yang tepat terkait produk serta kebebasan untuk memilih preferensinya. Benny pun memperingatkan Kemenkes tentang kemungkinan melanggar aturan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. "Kebijakan ini akan merampas produsen atas merek dagangnya, hak cipta yang menjadi bagian dari kemasan tersebut, serta reputasi baik yang telah dibangun oleh produsen dan merek dagangnya selama puluhan tahun," katanya.

Benny mengatakan, aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) juga merusak kemampuan produsen untuk berkomunikasi dengan konsumen dewasa. Ketidakmampuan menggunakan merek secara penuh akan menyulitkan industri untuk membedakan antara produk yang dijual ke konsumen.

Selain itu, ia menilai bahwa masalah lain yang membesar akibat penerapan plain packaging adalah peningkatan peredaran rokok ilegal. Dengan kemasan yang seragam seluruhnya, tidak ada pembeda antara rokok legal dan ilegal, karena hilangnya identitas merek. Akibatnya, penjualan rokok legal menurun dan pada akhirnya akan memberikan dampak kepada para pekerja, petani tembakau, peritel, dan industri kreatif.

"Kebijakan ini merupakan kesempatan bagi para pelaku rokok ilegal, karena dengan adanya standardisasi (penyeragaman) warna, bentuk, dan jenis huruf yang ditentukan, akan sangat mudah bagi produsen ilegal membuat tiruan dari merek rokok legal," imbuhnya.

Lebih lanjut, Benny mengingatkan bahwa maraknya rokok ilegal bukan saja merugikan industri tembakau, tetapi juga berdampak pada tidak tercapainya kebijakan pengendalian tembakau dan penerimaan negara. Data Kementerian Perindustrian menyatakan, kontribusi industri tembakau mencapai 4,22% dari Produk Domestik Bruto. Pada tahun 2024, penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp216,9 triliun atau setara 72 persen dari total penerimaan kepabeanan dan cukai.

"Ketidakmampuan menggunakan merek secara penuh akan menyulitkan industri untuk membedakan produknya dari yang lain ke konsumen. Akibatnya, akan sangat sulit bagi produk baru maupun pelaku industri yang lebih kecil atau menengah untuk memperkenalkan produknya, sehingga sulit untuk bisa bersaing," tutup Benny.

Editor: Theresa Sandra Desfika (theresa.sandra@investor.id)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
IDTV Link
LIVE STREAMING

Saksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV

BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 2 menit yang lalu

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini Terkerek Ringan

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam hari ini terkerek ringan. Cek juga harga buyback emas Antam.
Market 3 menit yang lalu

Ada yang Ketok Dividen Hari Ini, Biasanya Gede

Salah satu saham yang menarik untuk dikoleksi adalah saham BRI (BBRI). BBRI sendiri menggelar RUPST hari ini.
Market 25 menit yang lalu

Saham Pilihan untuk Trading 24 Maret dan Target Harganya

IHSG hari ini diprediksi melemah. Simak saham pilihan untuk trading 24 Maret dan target harganya
Market 54 menit yang lalu

BBCA Mumpung Diskon, Harganya Bisa ke Level Ini

BBCA sedang diskon secara valuasi. Simak rekomendasi terbaru saham BBCA atau BCA ini.
Business 1 jam yang lalu

Harga Beli Beras di Bulog Idealnya Rp 13 Ribu per Kg

Pengadaan Bulog saat ini mayoritas berupa gabah.
Market 1 jam yang lalu

Prospek Cuan BBRI Menipis, Ada Apa?

Prospek cuan saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) atau BRI tipis, berdasarkan riset Mandiri Sekuritas (Mansek). Simak rekomendasi saham BBRI.

Tag Terpopuler


Copyright © 2025 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia