Senin, 24 Maret 2025

Warga Subang Sambut Antusias Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan 

Penulis : Elan Suherlan
20 Mar 2025 | 13:54 WIB
BAGIKAN
Antrean wajib pajak di hari pertama kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan, di kantor Samsat Subang, Kamis (20/3/2025).
Antrean wajib pajak di hari pertama kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan, di kantor Samsat Subang, Kamis (20/3/2025).

SUBANG, investor.id – Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan disambut antusias warga Subang. Hal ini terlihat dari antrean di Kantor Samsat pada hari pertama penerapan kebijakan tersebut.

Ratusan wajib pajak tercatat datang ke kantor Samsat Subang untuk mengurus pembayaran pajak tahun 2025. Antrean juga terjadi di sejumlah mobil Samsat keliling yang tersebar di berbagai lokasi di Kabupaten Subang. Warga memanfaatkan kesempatan ini agar bisa segera terlayani.

Banyak warga mengaku sangat terbantu dengan kebijakan ini, terutama mereka yang memiliki tunggakan pajak kendaraan selama bertahun-tahun. Berbagai alasan sebelumnya membuat mereka belum bisa membayar pajak tepat waktu.

Advertisement

"Alhamdullilah dengan adanya program dari Gubernur Jawa Barat saya merasa terbantu, sudah enam tahun belum bayar pajak mulai dari beli kendaraan belum pernah bayar pajak, alasannya ekonomi harus berbagi sama keperluan lain," ujar Heni, warga Pagaden Subang.

Kepala P3DW Kabupaten Subang Lovita Adriana Rosa mengatakan, hari pertama pembebasan biaya pajak berjalan lancar. Hingga pukul 10.00 WIB kantor Samsat induk terdapat 55 yang memperpanjang STNK lima tahunan. Sementara untuk membayar tahunan ada 315 kendaraan. 

"Persyaratannya, untuk tahunan hanya bawa KTP dan STNK, sementara yang lima tahunan harus bayar BPKB-nya. Selain di kantor induk pelayanan pembebasan pajak ini juga bisa di laksanakan atau di bayar di Samsat keliling," ungkapnya.

Kebijakan penghapusan pajak kendaraan bermotor ini diberlakukan oleh Dedi Mulyadi sebagai kado Lebaran 2025 bagi masyarakat Jawa Barat.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan tenggat waktu mulai 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025 bagi pemilik kendaraan untuk memperpanjang pajak tanpa batasan jumlah tahun.

Meski memberikan penghapusan tunggakan pajak, Gubernur Dedi Mulyadi tetap memberikan peringatan keras bagi mereka yang tidak memanfaatkan kesempatan ini.

Setelah periode yang ditentukan berakhir, pemilik kendaraan yang masih belum membayar pajak tidak akan diizinkan untuk melintasi jalan di wilayah Jawa Barat.

Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
IDTV Link
LIVE STREAMING

Saksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV

BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 20 menit yang lalu

Saham Pilihan untuk Trading 24 Maret dan Target Harganya

IHSG hari ini diprediksi melemah. Simak saham pilihan untuk trading 24 Maret dan target harganya
Market 49 menit yang lalu

BBCA Mumpung Diskon, Harganya Bisa ke Level Ini

BBCA sedang diskon secara valuasi. Simak rekomendasi terbaru saham BBCA atau BCA ini.
Business 1 jam yang lalu

Harga Beli Beras di Bulog Idealnya Rp 13 Ribu per Kg

Pengadaan Bulog saat ini mayoritas berupa gabah.
Market 1 jam yang lalu

Prospek Cuan BBRI Menipis, Ada Apa?

Prospek cuan saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) atau BRI tipis, berdasarkan riset Mandiri Sekuritas (Mansek). Simak rekomendasi saham BBRI.
Market 2 jam yang lalu

Harga Bitcoin Menanjak, Didorong Inflow ETF Besar

Harga Bitcoin menanjak ke level US$ 85 ribu didorong inflow ETF spot yang besar pada pekan lalu.
Market 2 jam yang lalu

IHSG Fluktuatif Jelang Libur Panjang, 6 Saham Dijagokan Cuan

Phintraco Sekuritas memprediksi IHSG pekan ini fluktuatif jelang libur panjang, rekomendasikan enam saham dijagokan cuan, salah satunya ASII

Tag Terpopuler


Copyright © 2025 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia