Kado Lebaran Warga Jabar, KDM Hapus Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

BANDUNG, investor.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat (Jabar). Kebijakan ini sebagai kado Lebaran untuk masyarakat Jabar. Dedi beralasan, dengan menghapus tunggakan, penunggak bisa membayar pajak tahun selanjutnya.
"Kenapa orang tidak mau bayar pajak berikutnya, karena dia gak bisa bayar pajak yang tunggakan Rp2 juta. Apa dampak yang terjadi, makin gede utangnya. Tapi kalau Rp2 juta dipotong, dia bisa bayar besoknya yang Rp250 ribu," ujar Dedi Mulyadi kepada media di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (19/03/2025).
Ia menjelaskan, adanya kebijakan ini agar wajib pajak dapat membayar kewajibannya dan membuat roda ekonomi lebih baik.
"Kita pengen nunggu orang bayar Rp2 juta dalam impian atau Rp250 ribu tunai. Dari sisi ekonomi lebih baik dapat uang fresh yang Rp250 ribu dibanding nunggu yang Rp2 juta dibayar," ungkapnya.
KDM sapaan akrab Dedi Mulyadi menambahkan, hampir 6 juta wajib pajak memiliki tunggakan. Jika dirata-rata satu wajib pajak nantinya membayar Rp250 ribu, maka ada pendapatan daerah hingga Rp1,3 triliun yang didapat dan bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur jalan.
"Hampir 6 juta. Makanya saya ambilnya gak tinggi, daripada mikirin yang puluhan atau belasan triliun itu, lebih baik yang sederhana aja misalnya tahun ini kalau 6 juta bayar rata-rata Rp250 ribu, itu sudah Rp1,3 triliun. Itu bisa meningkatkan infrastruktur jalan," tuturnya.
Penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan di Jabar dimulai pada 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025. Masyarakat hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025 agar tunggakan di tahun-tahun sebelumnya dihapus.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV