Dony Oskaria: Inbreng BUMN ke Danantara Selesai Sebelum Akhir Maret 2025

JAKARTA, investor.id – Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia), Dony Oskaria mengatakan, target inbreng badan usaha milik negara (BUMN) ke Danantara selesai akhir Maret 2025. Pelaksanaan inbreng ini, rencananya dilakukan sebelum rapat umum pemegang saham (RUPS) sejumlah perusahaan.
“Insyaallah sebelum RUPS sudah kita lakukan inbreng. Sebelum akhir bulan ini, beberapa RUPS kan akan mulai di akhir bulan ini, kan jadi optimis lebih bagus kan,” ujar Dony seusai rapat konsultasi secara tertutup dengan Komisi VI DPR, di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Dony mengungkapkan, pemerintah sudah membuat Peraturan Pemerintah (PP) soal inbreng BUMN ke Danantara. Karena itu, pihaknya melakukan konsultasi dengan DPR sebelum melaksanakan inbreng tersebut.
“Ini konsultasi dengan DPR mengenai tahapan lanjutan dari Danantara, ya salah satunya soal inbreng. Kita tahapan berikutnya yang kita harus lalui yang segera adalah melakukan inbreng perusahaan-perusahan BUMN yang ke Danantara, tahapan ini sesuai undang-undang yang kita jalani,” jelas Dony.
Selain itu, kata dia, inbreng akan dilakukan secara sekaligus untuk BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT). “Ini Inbreng sekaligus ya, jadi kita sudah membuat PP inbrengnya, tadi konsultasi dengan DPR mengenai PP inbrengnya,” tandas Dony.
Sebelumnya, Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani mengatakan, inbreng kepemilikan saham dari Kementerian BUMN ke Danantara ditargetkan selesai dalam waktu sebulan. Dia mengaku, proses tersebut akan mengikuti regulasi yang berlaku di pasar modal.
“Untuk inbreng ini akan kami selesaikan dalam waktu sebulan, karena kebijakan ini harus sesuai dengan peraturan yang ada,” ujar Rosan dalam acara Economic Outlook 2025, pada 26 Februari 2025.
Danantara akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pasar modal. “Semuanya harus berjalan sesuai peraturan yang ada,” pungkas Rosan.
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV