Kemenkes Implementasikan KRIS di Semua Rumah Sakit Mulai Juni 2025

JAKARTA, investor.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menargetkan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai dilaksanakan pada Juni 2025 mendatang. KRIS merupakan pengganti Kelas I, II, dan III dalam layanan BPJS Kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, semua rumah sakit diharapkan mengimplementasikan KRIS mulai Juni. Dari total 3.228 rumah sakit yang ada, sebanyak 115 rumah sakit tidak masuk kategori wajib menggunakan KRIS.
Dijelaskan Budi, dari jumlah 3.113 rumah sakit yang sudah melaksanakan KRIS, sebagian besar merupakan rumah sakit swasta.
Budi menegaskan tujuan KRIS utamanya bukan sebagai penghapusan kelas melainkan agar ada standar minimal untuk layanan kesehatan yang dapat diakses masyarakat
"KRIS itu sebenarnya adalah menerapkan standar minimal layanan bagi masyarakat. Jadi tujuan utamanya bukan dari sisi kelas tapi layanan kesehatannya minimal sama dan standarnya terpenuhi," tandasnya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Merujuk Pasal 46A ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, telah mengatur 12 persyaratan mengenai fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS.
Ke-12 persyaratan tersebut adalah komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi; ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.
Disyaratkan pula, pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur; dan Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
Selain itu, ada persyaratan soal adanya nakes per tempat tidur; dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius; ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
Termasuk pula kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter; tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung; kamar mandi dalam ruang rawat inap; kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas; dan outlet oksigen.
"Ada 12 standar yang kita kasih. Gak semuanya sulit. Ada beberapa yang misalnya kasih partisi, temperatur ruangan, ventilasinya mesti bagus tetapi mungkin ada yang agak memerlukan effort, tapi menurut kita sangat manusiawi adalah pasang kamar mandi di dalam. Jadi, kamar mandinya gak usaha ke luar karena yang bersangkutan kan sudah pasien sakit. Kalau bisa kamar mandinya di dalam ruangan tempat tidur mereka, seperti hotel lah," papar Budi.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV