Senin, 24 Maret 2025

699 WNI Korban Scam dan TPPO Serta Satu Tersangka Dipulangkan dari Myanmar

Penulis : Roy Adriansyah
21 Mar 2025 | 18:21 WIB
BAGIKAN
Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) berada di dalam bis setibanya dari Thailand di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (18/3/2025). (Foto: ANTARA FOTO/POOL/Muhammad Iqbal/Spt)
Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) berada di dalam bis setibanya dari Thailand di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (18/3/2025). (Foto: ANTARA FOTO/POOL/Muhammad Iqbal/Spt)

"Yang pertama adalah BR, BR ini merupakan hasil asesmen pemulangan yang tahap 1 panggal 21 Februari 2025. Kemudian EL alias AW itu hasil asesmen pemulangan tahap kedua tanggal 28 Februari 2025 dan pemulangan tahap ketiga tanggal 18 Maret 2025," lanjut dia.

"Kemudian RI yaitu hasil asesmen pemulangan tahap ketiga tanggal 18 Maret 2025. HR hasil asesmen pemulangan tahap ketiga tanggal 18 Maret 2025 dan HRR hasil asesmen pemulangan tahap ketiga tanggal 18 Maret 2025," ucapnya.

Kemudian, menindaklanjuti asesmen yang telah dilakukan oleh penyidik. Telah diterbitkannya laporan polisi sebagai dasar untuk dilakukannya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Advertisement

"Sampai dengan saat ini, Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri telah menetapkan 1 orang tersangka dengan inisial HR (27) pekerjaan karyawan swasta dan berdomisili di Bangka Belitung, dimana tersangka HR pada saat ini ikut dalam pemulangan para korban dari negara Myanmar. Kemudian, modus operandinya yaitu bahwa tersangka menjanjikan atau menawarkan pekerjaan sebagai customer service di luar negeri dengan negara tujuan Thailand. Namun, korban diberangkatkan ke negara Myanmar dan bekerja sebagai pelaku online scam dan korban tidak mendapatkan upah sesuai yang telah dijanjikan," kata dia.

Ada pun pasal yang diterapkan yaitu Pasal 4 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Editor: Grace El Dora (graceldora@gmail.com)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
IDTV Link
LIVE STREAMING

Saksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV

BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 23 menit yang lalu

Saham Pilihan untuk Trading 24 Maret dan Target Harganya

IHSG hari ini diprediksi melemah. Simak saham pilihan untuk trading 24 Maret dan target harganya
Market 52 menit yang lalu

BBCA Mumpung Diskon, Harganya Bisa ke Level Ini

BBCA sedang diskon secara valuasi. Simak rekomendasi terbaru saham BBCA atau BCA ini.
Business 1 jam yang lalu

Harga Beli Beras di Bulog Idealnya Rp 13 Ribu per Kg

Pengadaan Bulog saat ini mayoritas berupa gabah.
Market 1 jam yang lalu

Prospek Cuan BBRI Menipis, Ada Apa?

Prospek cuan saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) atau BRI tipis, berdasarkan riset Mandiri Sekuritas (Mansek). Simak rekomendasi saham BBRI.
Market 2 jam yang lalu

Harga Bitcoin Menanjak, Didorong Inflow ETF Besar

Harga Bitcoin menanjak ke level US$ 85 ribu didorong inflow ETF spot yang besar pada pekan lalu.
Market 2 jam yang lalu

IHSG Fluktuatif Jelang Libur Panjang, 6 Saham Dijagokan Cuan

Phintraco Sekuritas memprediksi IHSG pekan ini fluktuatif jelang libur panjang, rekomendasikan enam saham dijagokan cuan, salah satunya ASII

Tag Terpopuler


Copyright © 2025 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia