699 WNI Korban Scam dan TPPO Serta Satu Tersangka Dipulangkan dari Myanmar

"Yang pertama adalah BR, BR ini merupakan hasil asesmen pemulangan yang tahap 1 panggal 21 Februari 2025. Kemudian EL alias AW itu hasil asesmen pemulangan tahap kedua tanggal 28 Februari 2025 dan pemulangan tahap ketiga tanggal 18 Maret 2025," lanjut dia.
"Kemudian RI yaitu hasil asesmen pemulangan tahap ketiga tanggal 18 Maret 2025. HR hasil asesmen pemulangan tahap ketiga tanggal 18 Maret 2025 dan HRR hasil asesmen pemulangan tahap ketiga tanggal 18 Maret 2025," ucapnya.
Kemudian, menindaklanjuti asesmen yang telah dilakukan oleh penyidik. Telah diterbitkannya laporan polisi sebagai dasar untuk dilakukannya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Sampai dengan saat ini, Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri telah menetapkan 1 orang tersangka dengan inisial HR (27) pekerjaan karyawan swasta dan berdomisili di Bangka Belitung, dimana tersangka HR pada saat ini ikut dalam pemulangan para korban dari negara Myanmar. Kemudian, modus operandinya yaitu bahwa tersangka menjanjikan atau menawarkan pekerjaan sebagai customer service di luar negeri dengan negara tujuan Thailand. Namun, korban diberangkatkan ke negara Myanmar dan bekerja sebagai pelaku online scam dan korban tidak mendapatkan upah sesuai yang telah dijanjikan," kata dia.
Ada pun pasal yang diterapkan yaitu Pasal 4 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Editor: Grace El Dora (graceldora@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV