699 WNI Korban Scam dan TPPO Serta Satu Tersangka Dipulangkan dari Myanmar

JAKARTA, investor.id – Sebanyak 699 warga negara Indonesia (WNI) korban penipuan (scam) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta satu tersangka dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand. Mereka yang dipulangkan ini bekerja sebagai operator skamer beberapa perusahaan di Myanmar dan juga korban TPPO.
Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Brigjen Nurul Azizah mengatakan mereka yang dipulangkan itu berasal dari Sumatera Utara, Jakarta, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, dan wilayah lain.
"Kemudian pemulangan tersebut terjadi dalam beberapa periode di bulan Februari dan bulan Maret 2025. Dengan rincian yaitu tanggal 22 Februari 2025 sebanyak 46 orang. Kemudian di tanggal 28 Februari sebanyak 84 orang. Di tanggal 18 Maret sebanyak 400 orang, sebagaimana tadi disampaikan oleh Bapak Ses SNCB. Kemudian di tanggal 19 Maret sebanyak 169 orang," kata Nurul dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025).
Nurul menyebut, ratusan orang tersebut telah ditempatkan di RPTC Kementerian Sosial (Kemensos) dan di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur.
Modus Perekrutan
Jenderal bintang satu ini menjelaskan, modus perekrutan itu dilakukan melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, hingga Telegram dengan jenis tawaran pekerjaan sebagai customer service dengan upah 25-30 ribu bath.
"Jika kita rupiahkan menjadi Rp 10.000.000 sampai dengan Rp 15.000.000 per orang. Dan juga fasilitas tiket serta biaya keberangkatan telah disiapkan oleh para perekrut. Kemudian di dalam melaksanakan aktivitas pekerjaan selama di Myawaddi diwajibkan agar dapat mencapai target korban tertentu, berupa mendapatkan nomor telepon untuk calon korban online scam," jelas Nurul.
Sehingga, apabila tidak mencapai target korban, maka akan mendapatkan hukuman yaitu berupa tindakan kekerasan secara verbal, non-verbal, dan pemotongan gaji yang telah dijanjikan.
Baca Juga:
Korban Banjir Peroleh BantuanSelanjutnya, dari 699 orang tersebut sebanyak 116 orang telah bekerja sebagai atau dalam bidang online scam secara berulang. Kemudian, dari hasil asesmen yang telah dilakukan oleh penyidik. Berdasarkan keterangan korban dan barang bukti, maka dikelompokkan dalam lima kelompok terduga pelaku.
Editor: Grace El Dora (graceldora@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV