KPK Endus Kerugian Negara Kasus LPEI Senilai Rp 11,7 Triliun

JAKARTA, investor.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus potensi kerugian negara yang timbul dari pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke 11 debitur mencapai Rp 11,7 Triliun. Pendalaman lebih lanjut masih terus dilakukan lembaga antikorupsi itu.
“Adapun total kredit yang diberikan dan juga menjadi potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih Rp 11,7 triliun,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Budi menuturkan, KPK telah melaksanakan penyelidikan sejak Maret 2024 terhadap 11 debitur yang diberikan kredit oleh LPEI. Adapun KPK baru-baru ini telah mengumumkan lima orang tersangka terkait kasus pemberian fasilitas kredit LPEI ke PT Petro Energy (PE) selaku debitur.
“10 debitur lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lanjut untuk kemudian nantinya akan kita sampaikan,” ungkap Budi.
Adapun lima tersangka yang telah diumumkan yakni Direktur Pelaksana LPEI, berinisial DW; Direktur Pelaksana LPEI, AS; pemilik PT PE, JM; Direktur Utama PT PE, NN; dan Direktur Keuangan PT PE, SMD. Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Februari 2025.
KPK menduga telah terjadi benturan kepentingan antara direktur LPEI dengan pihak PT Petro Energy selaku debitur. Diduga ada kesepakatan awal demi mempermudah proses pemberian kredit.
Selain itu, direktur LPEI diduga tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit. Mereka menyuruh bawahannya tetap memberikan kredit meski sebetulnya tidak layak dilakukan. PT Petro Energy pun disebut menerima kredit dari LPEI sejak Oktober 2015.
“Kreditnya sebesar kurang lebih US$ 60 juta atau kalau dikurskan kurang lebih Rp 900 miliar. Ini dibagi menjadi tiga termin pemberian,” ujar Budi.
Pemalsuan Dokumen
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV