Senin, 24 Maret 2025

KPK Endus Kerugian Negara Kasus LPEI Senilai Rp 11,7 Triliun

Penulis : Muhammad Aulia Rahman
3 Mar 2025 | 18:30 WIB
BAGIKAN
Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (3/3/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (3/3/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

JAKARTA, investor.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus potensi kerugian negara yang timbul dari pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke 11 debitur mencapai Rp 11,7 Triliun. Pendalaman lebih lanjut masih terus dilakukan lembaga antikorupsi itu.

“Adapun total kredit yang diberikan dan juga menjadi potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih Rp 11,7 triliun,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Budi menuturkan, KPK telah melaksanakan penyelidikan sejak Maret 2024 terhadap 11 debitur yang diberikan kredit oleh LPEI. Adapun KPK baru-baru ini telah mengumumkan lima orang tersangka terkait kasus pemberian fasilitas kredit LPEI ke PT Petro Energy (PE) selaku debitur.

Advertisement

“10 debitur lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lanjut untuk kemudian nantinya akan kita sampaikan,” ungkap Budi.

Adapun lima tersangka yang telah diumumkan yakni Direktur Pelaksana LPEI, berinisial DW; Direktur Pelaksana LPEI, AS; pemilik PT PE, JM; Direktur Utama PT PE, NN; dan Direktur Keuangan PT PE, SMD. Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Februari 2025.

KPK menduga telah terjadi benturan kepentingan antara direktur LPEI dengan pihak PT Petro Energy selaku debitur. Diduga ada kesepakatan awal demi mempermudah proses pemberian kredit.

Selain itu, direktur LPEI diduga tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit. Mereka menyuruh bawahannya tetap memberikan kredit meski sebetulnya tidak layak dilakukan. PT Petro Energy pun disebut menerima kredit dari LPEI sejak Oktober 2015.

“Kreditnya sebesar kurang lebih US$ 60 juta atau kalau dikurskan kurang lebih Rp 900 miliar. Ini dibagi menjadi tiga termin pemberian,” ujar Budi.

Pemalsuan Dokumen

Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
IDTV Link
LIVE STREAMING

Saksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV

BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 13 menit yang lalu

Saham Murah, Dividennya Bisa Belasan Triliun

Saham BNI (BBNI) lagi diskon besar. BBNI akan mengetok dividen Rabu.
Market 33 menit yang lalu

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini Terkerek Ringan

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam hari ini terkerek ringan. Cek juga harga buyback emas Antam.
Market 34 menit yang lalu

Ada yang Ketok Dividen Hari Ini, Biasanya Gede

Salah satu saham yang menarik untuk dikoleksi adalah saham BRI (BBRI). BBRI sendiri menggelar RUPST hari ini.
Market 55 menit yang lalu

Saham Pilihan untuk Trading 24 Maret dan Target Harganya

IHSG hari ini diprediksi melemah. Simak saham pilihan untuk trading 24 Maret dan target harganya
Market 1 jam yang lalu

BBCA Mumpung Diskon, Harganya Bisa ke Level Ini

BBCA sedang diskon secara valuasi. Simak rekomendasi terbaru saham BBCA atau BCA ini.
Business 2 jam yang lalu

Harga Beli Beras di Bulog Idealnya Rp 13 Ribu per Kg

Pengadaan Bulog saat ini mayoritas berupa gabah.

Tag Terpopuler


Copyright © 2025 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia