Senin, 24 Maret 2025

OJK Larang Akulaku Beri Pinjaman Paylater

Penulis : Prisma Ardianto
23 Okt 2023 | 19:25 WIB
BAGIKAN
Ilustrasi menyampaikan pengaudan konsumen di platform Akulaku. OJK mengumumkan telah memberikan sanksi PKU sebagian kepada Akulaku dengan larangan menyalurkan pembiayaan dengan skema paylater. (Sumber: website Akulaku)
Ilustrasi menyampaikan pengaudan konsumen di platform Akulaku. OJK mengumumkan telah memberikan sanksi PKU sebagian kepada Akulaku dengan larangan menyalurkan pembiayaan dengan skema paylater. (Sumber: website Akulaku)

JAKARTA, investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) sebagian kepada PT Akulaku Finance Indonesia atau yang dikenal sebagai Akulaku. Dalam kurun sanksi ini berlaku, perseroan dilarang menyalurkan pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) atau berupa fasilitas pinjaman bayar nanti (paylater).

Hal tersebut disampaikan Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK, Bambang W Budiawan dalam pengumumannya, Senin (23/10/2023).

Bambang menenangkan, OJK telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu karena perusahaan pembiayaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan, yaitu pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL).

Advertisement

Adapun perusahaan pembiayaan atau multifinance yang dimaksud adalah PT Akulaku Finance Indonesia, sesuai dengan Nomor Surat SR-1/PL.1/2023 tanggal 05 Oktober 2023.

“Dengan dikenakannya pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada perusahaan pembiayaan tersebut di atas, maka perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing," jelas Bambang.

Selanjutnya, PT Akulaku Finance Indonesia diminta agar melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan PT Akulaku Finance Indonesia yang telah ditanggapi oleh OJK dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 05 Oktober 2023 hal Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.

“Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan,” demikian ungkap Bambang.

Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
IDTV Link
LIVE STREAMING

Saksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV

BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 8 menit yang lalu

Saham Murah, Dividennya Bisa Belasan Triliun

Saham BNI (BBNI) lagi diskon besar. BBNI akan mengetok dividen Rabu.
Market 28 menit yang lalu

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini Terkerek Ringan

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam hari ini terkerek ringan. Cek juga harga buyback emas Antam.
Market 29 menit yang lalu

Ada yang Ketok Dividen Hari Ini, Biasanya Gede

Salah satu saham yang menarik untuk dikoleksi adalah saham BRI (BBRI). BBRI sendiri menggelar RUPST hari ini.
Market 50 menit yang lalu

Saham Pilihan untuk Trading 24 Maret dan Target Harganya

IHSG hari ini diprediksi melemah. Simak saham pilihan untuk trading 24 Maret dan target harganya
Market 1 jam yang lalu

BBCA Mumpung Diskon, Harganya Bisa ke Level Ini

BBCA sedang diskon secara valuasi. Simak rekomendasi terbaru saham BBCA atau BCA ini.
Business 2 jam yang lalu

Harga Beli Beras di Bulog Idealnya Rp 13 Ribu per Kg

Pengadaan Bulog saat ini mayoritas berupa gabah.

Tag Terpopuler


Copyright © 2025 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia