OJK Larang Akulaku Beri Pinjaman Paylater

JAKARTA, investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) sebagian kepada PT Akulaku Finance Indonesia atau yang dikenal sebagai Akulaku. Dalam kurun sanksi ini berlaku, perseroan dilarang menyalurkan pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) atau berupa fasilitas pinjaman bayar nanti (paylater).
Hal tersebut disampaikan Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK, Bambang W Budiawan dalam pengumumannya, Senin (23/10/2023).
Bambang menenangkan, OJK telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu karena perusahaan pembiayaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan, yaitu pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL).
Adapun perusahaan pembiayaan atau multifinance yang dimaksud adalah PT Akulaku Finance Indonesia, sesuai dengan Nomor Surat SR-1/PL.1/2023 tanggal 05 Oktober 2023.
“Dengan dikenakannya pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada perusahaan pembiayaan tersebut di atas, maka perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing," jelas Bambang.
Selanjutnya, PT Akulaku Finance Indonesia diminta agar melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan PT Akulaku Finance Indonesia yang telah ditanggapi oleh OJK dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 05 Oktober 2023 hal Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.
“Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan,” demikian ungkap Bambang.
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV