Mandatori TTE Hambat Ekonomi Digital

JAKARTA, Investor.id – Mandatori tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi untuk transaksi digital dikhawatirkan memberikan beban biaya baru kepada masyarakat dan menghambat ekonomi digital. Sebab, mereka dipaksa untuk mendaftar dan berlangganan TTE tersertifikasi
Kewajiban itu ada dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Ini terjadi seiring dengan disahkannya perubahan kedua atas UU ITE pada Januari 2024.
Teguh Arifiyadi, direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menekankan, aspek keamanan bertransaksi elektronik adalah pertimbangan utama dari pembubuhan TTE.
Sementara itu, pakar hukum teknologi Edmon Makarim menyoroti pentingnya mitigasi risiko baru dengan mengintegrasikan TTE ke dalam transaksi digital. Hal itu ditegaskan dalam focus group discussion (FGD) yang diinisiasi oleh Lestari, Jumat (28/2/2/2025), yang dihadiri akademisi hingga praktisi.
Berdasarkan analisis hukum terhadap UU ITE dan PP PSTE, guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Muhammad Amirulloh menegaskan, prinsip kepastian hukum, kemanfaatan ekonomi, dan netralitas teknologi harus menjadi pedoman utama sebagaimana sejalan dengan Pasal 3 UU ITE.
Sementara itu, perwakilan sektor perbankan menyoroti urgensi pendekatan berdasarkan perkembangan teknologi dan keberhasilan praktik keamanan yang telah diimplementasikan. Transaksi digital sekarang sudah sangat luas dikenal oleh masyarakat. Dalamm layanan seperti BI-Fast, QRIS, transfer via aplikasi, hingga penarikan uang di ATM, masyarakat telah dilindungi oleh sistem autentikasi berlapis.
"Jika semua transaksi ini diwajibkan menggunakan TTE, implementasinya tidak memungkinkan. Bagaimana mungkin penarikan uang di ATM harus disertai tanda tangan elektronik? Ini justru kontraproduktif dengan prinsip layanan perbankan yang cepat dan mudah diakses," tegas Cathlin perwakilan dari BCA dalam siaran pers, Sabtu (2/3/2025).
Selanjutnya, pelaku marketplace menekankan bahwa mekanisme keamanan MFA telah menjadi standar industri yang efektif dalam melindungi transaksi UMKM maupun konsumen.
"Pemberlakuan kewajiban penggunaan TTE berpotensi menghambat UMKM yang baru masuk ekosistem digital, karena menambah kompleksitas teknis dan biaya operasional. Solusi utama pencegahan penipuan (fraud), seperti soceng (social engineering), justru terletak pada literasi digital pengguna, misalnya edukasi untuk tidak membagikan kode OTP atau data pribadi," jelas Raisha Safira perwakilan dari idEA (Indonesia e-Commerce Association).
Sama halnya dengan sektor yang melayani segmen unbanked and underbanked seperti fintek, mengkhawatirkan dampak pemberlakuan kewajiban penggunaan TTE terhadap pengalaman pengguna.
"Transaksi pembayaran mikro harus tetap sederhana dan terjangkau. Jika TTE diwajibkan untuk semua transaksi, kami khawatir akan muncul hambatan teknis bagi pengguna dengan literasi digital terbatas atau akses perangkat dasar,” kata Anggie Setia Ariningsih selaku perwakilan dari PT Commerce Finance.
Editor: Harso Kurniawan (harso@investor.co.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV