Program AUTP Lindungi 5,8 Juta Hektar Lahan Pertanian dari Risiko Gagal Panen

JAKARTA, investor.id — Hingga akhir tahun 2024, sebanyak 5,8 juta hektare lahan pertanian telah diberikan perlindungan melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Program ini memberikan manfaat bagi lebih dari 9 juta petani di seluruh Indonesia.
Melalui perlindungan ini, petani akan terbantu untuk terus berkontribusi terhadap ketahanan pangan nasional.
Baca Juga Bendungan Jlantah Jadi Harapan Baru untuk Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Energi Hijau
AUTP memberikan perlindungan kepada petani dalam mengelola risiko gagal panen dan mengamankan masa depan pertanian di Indonesia untuk mencapai swasembada pangan.
“Kami memahami risiko yang dihadapi oleh petani setiap musimnya, dan program AUTP adalah cara kami untuk mengurangi kecemasan tersebut,” ujar Brellian Gema, Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Brellian juga menjelaskan bahwa komitmen Jasindo untuk mengurangi risiko dalam gagal panen yang diakibatkan dari bencana alam, hama, dan penyakit akan terus diperluas dengan melakukan kerja sama dan kolaborasi bersama Kementerian terkait, Pemerintah daerah, serta komunitas pertanian.
Jasindo juga terus mendorong penggunaan aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP) yang memudahkan petani dalam mengajukan klaim dan meningkatkan aksesibilitas layanan, sehingga proses klaim diharapkan dapat lebih cepat dan transparan.
Untuk membantu petani dalam mengakses manfaat perlindungan ini, berikut langkah-langkah proses klaim program AUTP. Pertama, petani diharapkan segera melaporkan kerusakan tanaman kepada Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Laporan awal dapat disampaikan secara langsung, melalui telepon, atau pesan singkat dengan tetap melengkapi dokumen persyaratan klaim melalui aplikasi SIAP.
Kedua, petani perlu menyediakan dokumen berupa foto kerusakan tanaman dengan titik koordinat dan tanggal foto, salinan KTP, dan surat keterangan dari Kepala Desa, jika lokasi tidak memiliki akses internet.
Baca Juga Kenaikan HPP Gabah dan Jagung Untungkan Petani, Apa Syaratnya?
Ketiga, PPL atau Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) akan memeriksa kerusakan di lapangan. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang diunggah ke aplikasi SIAP.
Keempat, setelah dokumen dinyatakan lengkap dan klaim disetujui, Asuransi Jasindo akan menerbitkan Discharge Form sebagai tanda penyelesaian klaim. Pembayaran ganti rugi akan dilakukan melalui transfer ke rekening kelompok tani.
Dengan nilai manfaat hingga Rp 6 juta per hektar per musim tanam, program AUTP memastikan petani tetap memiliki dana yang diperlukan untuk terus bertani bahkan jika terjadi gagal panen.
“Kami berharap untuk dapat terus mendukung peningkatan ketahanan pangan nasional dan memberikan perlindungan kepada petani di seluruh Indonesia melalui program ini” tutup Brellian.
Editor: Imam Suhartadi (imam_suhartadi@investor.co.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV