Wamen Komdigi Tanggapi Pengusutan Dugaan Korupsi PDNS di Kementeriannya

JAKARTA, investor.id - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria menanggapi pengusutan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2024.
Nezar mengatakan, phaknya menyerahkan penanganan kasus PDNS senilai Rp 958 miliar tersebut kepada proses hukum.
"Ya kita serahkan saja ke proses hukum ya, karena itu kan terkait dengan kasus PDNS dan itu follow up-nya, jadi kita serahkan kepada proses hukum," ujar Nezar seusia rapat tertutup dengan Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar di Ballroom BPJS Ketenagakerjaan, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Nezar enggan mengomentari ketika ditanya soal kemungkinan dirinya sempat mencium ada dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan PDNS selama menjabat Wamen. Pasalnya, Nezar sudah menjabat Wamen Komdigi (saat itu masih bernama Kominfo) sejak Tahun 2023.
Nezar hanya mengatakan, bahwa proyek PDNS tersebut berkelanjutan, mulai dari Tahun 2020 hingga 2024.
"Itu kan berkelanjutan, nanti dilihat aja di pemeriksaannya," tandas Nezar.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan PDNS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024. Kasus ini diduga merugikan negara ratusan miliar.
"Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H. menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 dan memerintahkan sejumlah Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut," ujar Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya pers tertulisnya, Jumat (14/3/2025).
Menurut Bani, kasus ini bermula pada 2020, di mana saat itu Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar. Dalam prosesnya, kata Bani, ada dugaan pengkondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta yakni PT Aplikanusa Lintasarta (AL).
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV