Menkeu Harap Diskon Tiket Pesawat Lancarkan Penerbangan Domestik Selama Mudik
1 Mar 2025 | 14:05 WIB

TANGERANG, investor.id – Harga tiket pesawat diskon 6% selama mudik. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berharap hal ini dapat membantu masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara selama periode mudik Lebaran 2025 untuk penerbangan domestik.
Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan diskon atau insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik dengan menanggung 6% dari total tarif pajak. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025.
"PMK ini mengenai pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket ekonomi domestik bagi masyarakat kita yang akan melakukan traveling. PMK ini berlaku untuk pembelian tiket tanggal 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025, dengan jadwal penerbangan antara 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025," papar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (1/3/2025).
Menkeu mengakui pihaknya berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk terlibat memberikan keringanan saat momen mudik Lebaran 2025.
Hal ini juga sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu masyarakat saat menghadapi Hari Raya Lebaran 2025. Mengingat ada tradisi mudik saat momen hari raya itu.
Menurutnya, dengan adanya PMK 18/2025 ini, penumpang hanya perlu membayar PPN sebesar 5%, sementara 6% sisanya ditanggung oleh pemerintah. Insentif ini diperkirakan bakal menurunkan harga tiket pesawat ekonomi domestik sebesar 13%-14%.
"Bagi yang sudah terlanjur beli mungkin tidak kena ya, karena kemarin sudah beli, tapi tanggal 1 Maret masih bisa," kata Menkeu Sri Mulyani.
Editor: Grace El Dora (graceldora@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV