Malaysia Temukan 40 Ton Peluru dan Selongsong di Tumpukan Limbah Elektronik

KUALA LUMPUR, investor.id – Pemerintah Malaysia menemukan 40 ton peluru dan selongsong di tumpukan limbah elektronik. Peluru tersebut ditemukan dalam operasi penggerebekan sejumlah tempat pengolahan limbah elektronik di beberapa negara bagian pada Februari 2025.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri Saifuddin Nasution Ismail dalam sebuah pernyataan yang diterima Jumat (7/3/2025).
Operasi terpadu tersebut dilakukan pada 14 Februari 2025 di 46 lokasi di semua negara bagian, kecuali Perlis dan Kuala Lumpur.
Saifuddin mengaku temuan itu menimbulkan persoalan besar dan pihaknya perlu menyelidiki asal peluru serta alasan memasukkannya ke Malaysia. Nilai temuan itu diperkirakan mencapai 3,9 miliar ringgit (sekitar Rp 14,3 triliun).
Baca Juga:
1 Ton Bom Buatan AS Tiba di IsraelMenurut pernyataan pemerintah setempat, tempat-tempat pengolahan limbah elektronik itu melanggar peraturan lingkungan hidup.
Saifuddin mengatakan pihaknya telah menerima pengarahan lengkap dari pihak berwenang dan telah memberi tahu perdana menteri terkait masalah tersebut. "Intelijen juga menunjukkan masih ada tempat lain yang beroperasi, dan kami akan terus menindak jaringan ini,” tukasnya, Jumat.
Polisi menangani kasus tersebut berdasarkan Undang-Undang Senjata Api, sedangkan Departemen Lingkungan Hidup mengajukan sedikitnya empat dakwaan. Bea cukai Malaysia dan otoritas lainnya sedang memeriksa dokumen kargo dan rute masuk 40 peluru dan selongsong ke negara itu.
Menurut Saifuddin, tidak tertutup kemungkinan adanya sindikat kejahatan yang terlibat. Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh oleh instansi-instansi terkait hingga penuntutan hukum di pengadilan, katanya.
Sebelumnya, Menteri Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Nik Nazmi Nik Ahmad mengungkapkan bahwa dari tempat-tempat pengolahan limbah elektronik itu, sebanyak 30 di antaranya beroperasi secara ilegal. Pengungkapan ini dilakukan pada sidang Dewan Rakyat Malaysia pada Kamis (6/3/2025).
Kebanyakan lokasinya berada di luar kawasan industri, termasuk ladang sawit dan hutan, tuturnya.
Mereka mempekerjakan pendatang asing tanpa izin (PATI) atau warga asing yang menyalahgunakan izin tinggal.
Editor: Grace El Dora (graceldora@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV