Industri Asuransi Jiwa Didorong Optimalkan Teknologi e-KYC

JAKARTA, investor.id – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendorong industri asuransi jiwa untuk mulai mengoptimalkan teknologi finansial dalam verifikasi identitas pelanggan secara elektronik atau Electronic Know Your Customer (e-KYC) di berbagai transaksi secara online, semisal proses pembayaran klaim.
Di dunia perbankan sendiri, verifikasi nasabah melalui KYC menjadi salah satu proses yang vital dan lazim dilakukan. Tujuan adalah memastikan bahwa data yang diberikan valid dan sesuai dengan yang tercatat dalam akun bank atau layanan finansial si nasabah, sehingga dapat diyakini bahwa nasabah sendiri yang melakukan transaksi, bukan orang lain atau fraudster.
Berdasarkan survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), terdapat lonjakan kasus kebocoran data yakni dari 7,96% di 2023 menjadi hingga 20,97% pada 2024. Kondisi ini dipastikan menjadi perhatian nasabah, apakah data pribadinya terlindungi dengan aman atau justru menjadi celah untuk penyalahgunaan data pribadi.
Ada pun yang membedakan KYC dan e-KYC adalah proses verifikasi dokumen. Secara sistem, keduanya merupakan proses verifikasi data nasabah, namun untuk KYC proses verifikasi dilakukan secara tradisional. Di mana nasabah/calon nasabah diminta menyerahkan dokumen fisik, seperti kartu identitas (KTP, SIM, paspor) atau dokumen lainnya yang diperlukan untuk verifikasi secara langsung.
“Sedangkan e-KYC, penyerahan dan verifikasi dokumen dilakukan secara elektronik atau digital, seperti mengunduh kartu identitas atau dokumen lainnya ke suatu portal. Dan sebagai proses verifikasi akan dilakukan pemindaian wajah atau sidik jari, sehingga lebih memudahkan nasabah dalam bertransaksi dari mana saja dan kapan saja,” demikian mengutip keterangan pers.
Dijelaskan lebih lanjut, manfaat pertama menggunakan e-KYC bertujuan memberikan rasa aman bagi nasabah dalam bertransaksi karena dapat melindungi data pribadi nasabah dari pencurian data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Manfaat kedua dari e-KYC adalah membantu nasabah dalam mengakses layanan keuangan dengan mudah, sedangkan manfaat ketiga memastikan bahwa data pribadi nasabah akan diproses dengan tepat dan sesuai peruntukannya serta meminimalisir penyalahgunaan data, guna menjaga dan meningkatkan kepercayaan antara nasabah dan perusahaan asuransi.
Salah satu perusahaan asuransi jiwa yang mengoptimalkan e-KYC adalah Prudential Indonesia. Upaya optimalisasi ini merupakan strategi perusahaan untuk berperan aktif mendorong terciptanya ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya seiring transformasi digital yang kini telah merambah ke berbagai industri, termasuk asuransi.
Bahkan sistem e-KYC dan tanda tangan digital saat ini akan secara bertahap terus dikembangkan perusahaan, termasuk mewajibkan penggunaan tanda tangan elektronik untuk pengajuan aplikasi polis baru dan saat transaksi seperti penarikan dana (withdrawal) guna keamanan dan kenyamanan nasabah.
“Prudential Indonesia senantiasa menempatkan perlindungan data nasabah sebagai prioritas utama dengan memperkuat komitmen melalui transformasi digital dengan terus menghadirkan pelayanan prima bagi nasabah khususnya dalam melakukan transaksi digital,” demikian pernyataan perusahaan.
Editor: Happy Amanda Amalia (happy_amanda@investor.co.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV