Sanksi Dicabut, Akulaku Bisa Bisnis Paylater Lagi

JAKARTA, investor.id – PT Akulaku Finance Indonesia atau yang dikenal sebagai Akulaku terlepas dari sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) untuk bisnis buy now pay later (BNPL) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, saat ini bisnis BNPL dari Akulaku dapat beroperasi kembali.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menyampaikan bahwa Akulaku telah memenuhi semua tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan OJK.
“Oleh karena itu, OJK telah mencabut sanksi terkait pembatasan kegiatan usaha atau PKU dari BNPL Akulaku pada tanggal 29 Februari kemarin,” ungkap Agusman dalam konferensi pers daring hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Bulan Februari 2024, pada Senin (4/3/2024).
Dia mengatakan, dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku, maka Akulaku dapat melakukan kembali kegiatan seperti biasa.
“Kedepannya, dalam kegiatannya Akulaku diharapkan dapat lebih meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Agusman.
Sebelumnya, OJK dalam pengumumannya pada Senin, 23 Oktober 2023 menyatakan telah memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada Akulaku. Akulaku dalam kurun waktu tertentu dilarang untuk menyalurkan pinjaman dengan skema BNPL atau pinjaman serupa.
OJK juga meminta Akulaku agar melaksanakan tindakan perbaikan. Termasuk memenuhi semua rekomendasi dari OJK.
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV