Freeport Indonesia Diizinkan Ekspor Konsentrat Lagi hingga Perbaikan Smelter Rampung

JAKARTA, investor.id - Pemerintah akhirnya memberikan relaksasi kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) berupa pemberian izin ekspor konsentrat tembaga. Keputusan ini disepakati sejumlah kementerian menggelar rapat terbatas (ratas).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, pemberian izin ekspor kepada PTFI telah melalui diskusi dan pertimbangan yang cukup panjang.
Ratas dihadiri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan tentunya Kementerian ESDM. Bahlil mengatakan, ratas tersebut membahas dampak positif-negatif apabila izin ekspor komoditas mineral mentah dalam hal ini konsentrat tembaga, kembali diperpanjang.
Ratas pun membahas aspek positif-negatif bagi negara, perusahaan, maupun masyarakat di Papua.
"Dalam keputusan rapat itu, pertama kita harus menghitung semuanya tentang kebaikan negara, kebaikan perusahaan, dan kebaikan rakyat Papua," ungkap Bahlil saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (21/2/2025). Secara aturan di Undang-Undang, batas akhir izin ekspor adalah 31 Desember 2024.
Diketahui, Pemerintah telah mendorong PTFI untuk tak perlu lagi mengekspor konsentrat tembaga yang diproduksinya. Pemerintah mengarahkan proses pemurnian komoditas mineral tersebut dapat dilakukan di dalam negeri, sejalan dengan telah rampungnya fasilitas smelter PTFI di Gresik, Jawa Timur.
Sayangnya, fasilitas smelter ini mengalami insiden kebakaran pada Oktober 2024. Hal ini tentu membuat jadwal operasional smelter diundur, dan berdampak kepada penumpukan konsentrat tembaga di gudang PTFI.
Setelah dilakukan audit, ternyata kebakaran yang terjadi di smelter PTFI Gresik, merupakan insiden kecelakaan murni, alias tidak disengaja. Atas dasar itu, Pemerintah akhirnya kembali memberikan izin ekspor kepada perusahaan tambang yang berada di bawah Holding BUMN Pertambangan.
Pemerintah akhirnya kembali menerbitkan izin ekspor konsentrat tembaga kepada PTFI hingga Juni 2025. Dengan syarat, smelter PTFI telah rampung dan dapat dioperasikan kembali pada akhir semester I-2025.
"Atas dasar itu pemerintah lewat ratas memutuskan untuk Freeport dapat diperpanjang ekspornya, sampai dengan pabrik yang rusak itu selesai. Kapan selesainya? Bulan Juni Saya sudah minta Tony Wenas Dirut Freeport Indonesia untuk tanda tangan pernyataan di atas meterai, dinotariskan," pungkasnya.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV